MTsN 2 Kota Padang Gelar Rapat Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025/2026

MTsN 2 Kota Padang, Humas – MTsN 2 Kota Padang menggelar rapat kenaikan kelas murid Tahun Ajaran 2025/2026 bertempat di ruang majelis guru madrasah, Jumat (12/06/26).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Madrasah, Kaur TU, Wakil Kepala Madrasah, seluruh wali kelas, guru mata pelajaran, serta tenaga pendidik.

Rapat kenaikan kelas merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap akhir tahun pelajaran sebagai forum evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan akademik maupun nonakademik murid.

Melalui rapat ini, para guru membahas capaian hasil belajar murid berdasarkan data penilaian yang telah dikumpulkan selama satu tahun pembelajaran.

Kepala MTsN 2 Kota Padang, H. Ramli, dalam arahannya menegaskan bahwa keputusan kenaikan kelas harus dilakukan secara objektif, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi murid-murid.

"Kenaikan kelas bukan sekadar melihat nilai akhir murid, tetapi juga mempertimbangkan proses belajar, kedisiplinan, kehadiran, sikap, serta perkembangan karakter selama mengikuti pendidikan di madrasah. Oleh karena itu, setiap keputusan harus berdasarkan data dan hasil musyawarah yang objektif," ujar Ramli.

Lebih lanjut, Ramli menyampaikan bahwa rapat kenaikan kelas merupakan bentuk tanggung jawab bersama seluruh guru dalam memastikan kualitas layanan pendidikan di MTsN 2 Kota Padang.

Sementara itu, Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, Hendrawati, mengatakan bahwa penetapan kenaikan kelas mengacu pada ketentuan yang berlaku serta hasil evaluasi pembelajaran murid.

"Kriteria kenaikan kelas yang menjadi pertimbangan antara lain penyelesaian seluruh program pembelajaran selama satu tahun pelajaran, ketercapaian kompetensi pada mata pelajaran yang diikuti, kehadiran yang memenuhi ketentuan madrasah, serta memiliki sikap dan perilaku yang baik sesuai nilai-nilai karakter dan budaya madrasah," ucap Hendrawati.

Ia menambahkan bahwa guru mata Pelajaran dan wali kelas telah melakukan analisis terhadap hasil belajar setiap murid sebelum dibahas dalam rapat pleno kenaikan kelas.

"Setiap murid dibahas secara cermat berdasarkan data yang valid. Jika terdapat murid yang memerlukan perhatian khusus, guru memberikan masukan dan pertimbangan sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi murid yang sebenarnya," imbuhnya.

Setelah melalui pembahasan dan musyawarah yang konstruktif, rapat menetapkan hasil kenaikan kelas murid sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil keputusan yang ditulis kedalam rapor selanjutnya akan diserahkan kepada murid dan orang tuanya pada tanggal 20 Juni 2026.

Dalam rapat kenaikan kelas Tahun Ajaran 2025/2026, MTsN 2 Kota Padang menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses evaluasi peserta didik yang objektif, transparan, dan berorientasi pada pengembangan potensi siswa sebagai implementasi Asta Protas Kementerian Agama ke-4, yaitu Mewujudkan Pendidikan Unggul, Ramah, dan Terintegrasi. (Humas)