MTsN 2 Kota Padang Gelar Rapat Penentuan Kelulusan Siswa Kelas IX

MTsN 2 Kota padang, Humas—Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kota Padang menggelar rapat dewan guru dalam rangka penentuan kelulusan siswa kelas IX Tahun Pelajaran 2024/2025. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (31/5) di ruang majelis guru, dengan dihadiri oleh Kepala Madrasah, Kepala Tata Usaha, Wakil Kepala madrasah, wali kelas 9, serta seluruh dewan guru dan pegawai.

Kepala MTsN 2 Kota Padang, H. Ramli, dalam sambutannya menekankan bahwa proses kelulusan ini harus dilakukan secara objektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 901 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan, dan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI mengenai pelaksanaan Ujian Madrasah dan penentuan kelulusan Tahun Pelajaran 2024/2025.

"Penentuan kelulusan siswa mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan. Kita tidak hanya menilai dari sisi akademik, tetapi juga perilaku, kehadiran, dan ketercapaian kompetensi siswa selama tiga tahun," ujar Ramli.

Dalam rapat juga dibacakan Kriteria Kelulusan Siswa oleh wakil kepala bidang akademik, Hendrawati berdasarkan hasil rapat dewan guru pada tanggal 3 mei 2025 yang lalu dimana kriterianya meliputi:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas VII sampai kelas IX
  2. Memperoleh nilai minimal BAIK pada penilaian sikap/perilaku.
  3. Mengikuti dan lulus Ujian Madrasah (UM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Memiliki kehadiran yang memenuhi standar minimal keaktifan belajar.
  5. Tidak terlibat dalam pelanggaran berat tata tertib madrasah.

Dalam rapat, setiap wali kelas dan guru mata pelajaran memaparkan perkembangan masing-masing siswa. Proses berlangsung secara musyawarah mufakat, dengan memperhatikan catatan akademik dan non-akademik siswa.

Hendrawati, menjelaskan bahwa pihak madrasah telah melakukan pendataan dan penilaian secara menyeluruh, termasuk integrasi nilai dari projek penguatan Profil Pelajar Pancasila dan moderasi beragama.

"Alhamdulillah, proses rapat berjalan lancar dan penuh tanggung jawab. Hasil kelulusan akan diumumkan secara resmi pada tanggal 2 Juni 2025 melalui portal madrasah dan whatsapp group. Surat Keterangan Lulus (SKL) dan surat keterangan berkelakuan Baik akan diserahkan melalui  orang tua/ wali siswa pada tanggal 4 Juni," jelasnya selaku pemimpin sidang.

Rapat ini menjadi tahapan akhir dari proses evaluasi pendidikan di tingkat menengah pertama. Diharapkan, siswa yang lulus dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan semangat belajar yang terus terjaga.

Usai rapat kelulusan siswa, dilanjutkan dengan rapat (coaching) pengawas Ujian Sumatif Akhir Tahun (USAT) TP 2024/2025 diruang majelis guru. MTsN 2 Kota Padang akan melaksanakan Ujian Sumatif Akhir Tahun mulai dari tanggal 2 sd 11 Juni 2025 mendatang. (DI/SN)