Guru dan Tenaga Kependidikan MTsN 2 Kota Padang Gelar Rapat Kelulusan Murid Kelas IX

MTsN 2 Kota Padang, Humas– MTsN 2 Kota Padang menggelar Rapat Kelulusan murid Kelas IX Tahun Pelajaran 2025/2026 pada Jumat (29/5) di ruang majelis guru madrasah. Kegiatan yang merupakan tahapan akhir dari penyelenggaraan pendidikan bagi murid kelas IX ini dihadiri oleh Kepala madrasah, kaur TU, wakil kepala madrasah, seluruh guru dan tenaga kependidikan.

Rapat kelulusan dipimpin langsung oleh Kepala MTsN 2 Kota Padang dan membahas hasil belajar murid selama menempuh pendidikan di madrasah. Dalam rapat tersebut, para wali kelas, guru mata pelajaran, guru BK, dan unsur pimpinan madrasah melakukan verifikasi serta validasi data akademik maupun nonakademik murid sebagai dasar penetapan kelulusan.

Kepala MTsN 2 Kota Padang, H. ramli dalam arahannya menyampaikan bahwa rapat kelulusan merupakan rapat dinas yang wajib dilaksanakan oleh guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 751 Tahun 2026 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.

“Rapat kelulusan ini bukan sekadar agenda rutin tahunan, tetapi merupakan rapat dinas resmi yang menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun 2026. Oleh karena itu, seluruh keputusan yang diambil harus dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Ramli.

Lebih lanjut, Ramli menjelaskan bahwa penentuan kelulusan murid harus merujuk pada kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan madrasah. Kriteria tersebut meliputi telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran selama enam semester, memiliki nilai sikap atau perilaku minimal Baik (B), telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah, serta memenuhi persyaratan lain yang telah ditentukan.

“Kelulusan murid tidak hanya ditentukan oleh nilai akademik semata. Madrasah juga mempertimbangkan aspek sikap, kedisiplinan, serta penyelesaian seluruh program pembelajaran yang telah dijalani murid

selama enam semester. Semua kriteria tersebut harus terpenuhi sebelum keputusan kelulusan ditetapkan,” terang Ramli.

Dalam rapat tersebut, setiap murid dibahas berdasarkan data yang telah dihimpun oleh wali kelas dan tim akademik. Hasil rapat kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen resmi penetapan kelulusan murid MTsN 2 Kota Padang Tahun Pelajaran 2025/2026.

Di akhir kegiatan, ia mengingatkan seluruh guru dan tenaga kependidikan untuk menjaga kerahasiaan hasil rapat hingga waktu pengumuman resmi.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menjaga integritas dan kerahasiaan hasil rapat ini. Insya Allah, pengumuman kelulusan murid kelas IX yang berjumlah 274 orang akan disampaikan secara resmi pada tanggal 02 Juni 2026 melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh madrasah,” ujarnya.

Rapat berlangsung dengan aman, tertib dan lancar serta penuh tanggung jawab. (Humas)